Sempat 'Babak Belur', Pemda Inhil Akhirnya Menang Atas Gugatan Sengketa Lahan di Gedung DPRD 

Sempat 'Babak Belur', Pemda Inhil Akhirnya Menang Atas Gugatan Sengketa Lahan di Gedung DPRD 

KILASRIAU.com - Dalam perkembangan terbaru mengenai sengketa lahan di Gedung DPRD Inhil yang telah berlangsung cukup lama, akhirnya mencapai titik terang setelah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengeluarkan putusan.

Putusan dengan Nomor 94 K/TUN/2024 memutuskan bahwa Pemda Inhil memiliki bukti kepemilikan dan dokumen yang sah atas lahan yang dipersengketakan atau tidak diterimanya gugatan dari Penggugat soal pembatalan 2 Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang menjadi dasar dari pembangunan Gedung DPRD Inhil dan 12 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi dasar pendirian Ruko disekitar area Gedung DPRD Inhil.

Kepada media ARB INdonesia, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui Kepala Bagian Hukum, Eko Heri Purwanto, SH.,MH menyampaikan bahwa keputusan ini menandai kemenangan penting bagi Pemda Inhil dalam mempertahankan hak dan kepentingan masyarakat setempat.

"Alhamdulillah, akhirnya putusan MA atas perkara tentang tanah DPRD telah ditetapkan dengan hasil bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima," ucapnya, Jum'at (22/3/2024).

"Dengan demikian maka sertifikat atas tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir tetap diakui keabsahannya dan inilah keadilan yang sesungguhnya," tambah Eko Heri Purwanto.